Info
Thursday, 22 Oct 2026
  • Telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 / 2027 untuk TK, SD dan SMP Yaa Bunayya Islamic School, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kontak pada website.

TIGA PIHAK, SATU AMANAH: MENGEMBALIKAN MARWAH PENDIDIKAN

Wednesday, 21 October 2026 Oleh : admin

Oleh : Harits S.Pd., Gr.
(Guru SD Yaa Bunayya Islamic School)

Bismillahirrahmanirrahim

Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, tetapi juga upaya membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. Tanggung jawab ini tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama antara guru, orang tua, dan pemerintah.

Namun, pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari orientasi yang terlalu menekankan nilai akademik, kurangnya komunikasi antara guru dan orang tua, hingga kebijakan yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk mengembalikan hakikat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia.

Guru: Mendidik dengan Ilmu dan Keteladanan

Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga membimbing dan membentuk karakter peserta didik melalui keteladanan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan pentingnya kedudukan guru sebagai tenaga profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Mengembalikan marwah guru berarti memberikan penghormatan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak, sekaligus menuntut profesionalitas serta integritas dalam menjalankan tugas. Hubungan yang sehat antara guru, orang tua, dan peserta didik harus dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, dan sikap saling menghargai.

Orang Tua: Mitra Utama dalam Pendidikan

Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Orang tua berperan menanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan tanggung jawab melalui kebiasaan serta keteladanan sehari-hari.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 menegaskan hak orang tua untuk berperan serta dalam pendidikan anak. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Guru dan orang tua harus menjadi mitra yang saling mendukung, bukan pihak yang saling menyalahkan ketika muncul persoalan.

Pemerintah: Menjamin Mutu dan Keadilan Pendidikan

Pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11.

Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pemerataan akses pendidikan, penyediaan fasilitas yang memadai, peningkatan kompetensi guru, serta kebijakan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah juga perlu menjamin lingkungan belajar yang aman dan memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Menyatukan Tiga Peran dalam Satu Amanah

Guru, orang tua, dan pemerintah memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi tujuan yang sama: membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sinergi ketiganya membutuhkan komunikasi yang terbuka, kepercayaan, dan kesediaan menjalankan kewajiban masing-masing. Guru mendidik dengan profesional, orang tua mendampingi anak dengan sungguh-sungguh, dan pemerintah menghadirkan kebijakan yang adil serta mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Sebagaimana dibahas Nazarudin (2018) serta Rahman, Rambe, dan Triana (2023), kerja sama guru dan orang tua memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.

Mengembalikan Marwah, Menjaga Masa Depan

Marwah pendidikan tidak cukup dipulihkan melalui slogan atau pergantian kebijakan. Marwah tersebut tumbuh ketika guru menjalankan amanah dengan integritas, orang tua terlibat dalam pendidikan anak, dan pemerintah menjamin layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.

Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari terbentuknya kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, dan tanggung jawab. Oleh sebab itu, pendidikan harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama demi membangun masa depan bangsa.

Tiga pihak, satu amanah: guru mendidik, orang tua mendampingi, dan pemerintah menjamin mutu serta keadilan pendidikan. Melalui sinergi tersebut, marwah pendidikan dapat dipulihkan dan masa depan generasi bangsa dapat dijaga.

Referensi

  1. Nazarudin, M. (2018). Pola Kerjasama Guru dan Orang Tua dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di MIN 2 Kota Palembang. Intizar, 24 (2). https://doi.org/10.19109/intizar.v24i2.3259
  2. Rahman, A., Rambe, A. R., & Triana, R. (2023). Peran Guru dan Orang Tua dalam Perkembangan Peserta Didik. PEMA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 149–158. https://doi.org/10.56832/pema.v2i2.302

No Comments

Tinggalkan Komentar