Penulis : Fatria Agustina, S.Pd
(Guru TK YBIS Sako)
Bismillah, was shalatu was salamu’ala Rasulillah, wa ba’du,
Memang selayaknya sebagai orang tua untuk selalu memikirkan dan menjaga anggota keluarga kita dari seluruh hal yang dapat membahayakan kita dari ancaman api neraka, sebagaimana firman Allah ta`ala:
شِدَادٌ غِلَاظٌ مَلَٰٓئِكَةٌ عَلَيْهَا وَٱلْحِجَارَةُ ٱلنَّاسُ وَقُودُهَا نَارًا وَأَهْلِيكُمْ أَنفُسَكُمْ قُوٓا۟ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يَٰٓأَيُّهَا
يُؤْمَرُونَ مَا وَيَفْعَلُونَ أَمَرَهُمْ مَآ ٱللَّهَ يَعْصُونَ لَّا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. at-Tahrîm/66:6)
Sehingga apapun akan orang tua lakukan untuk menjaga buah hatinya dari marabahaya yang akan menjeratnya. Dalam usaha penjagaan sebagaimana yang dimaksudkan di ayat, maka manusia akan menjalani proses pendidikan untuk membentuk sebuah karakter atau sifat yang penuh tanggung jawab dan mengarah kepada jalan yang benar.
Dalam metode pendidikan dan pembelajaran kita kenal dengan dengan apa yang namanya hukuman sebagai salah bentuk proses penanaman rasa tanggung jawab dengan segala apa yang dilakukannya, sehingga berharap proses hukuman ini bisa memberikan efek jera.
Proses inipun telah diajarkan dalam agama islam dengan banyaknya dalil di dalam alquran dan alhadist dengan apa yang telah banyak Allah tegaskan dengan berbagai ancaman dan hukuman dalam suatu kesalahan yang di lakukan oleh seorang hamba, baik ancaman hukum yang akan didapatkan seorang hamba tatkala berbuat salah dengan hukum ta`zir ataupun hukum had, pun begitupula dengan hukuman yang akan di terima di akhirat, baik di alamat kubur ataupun di neraka kelak.
Namun juga harus dicatat pula, bahwa ancaman/hukuman adalah salah satu cara untuk mengingatkan dan mengembalikan dari kesalahan yang pernah atau tengah dilakukannya, bukan sekedar pelampiasan emosi amarah belaka yang tidak terkendali sehingga bisa berakibat fatal semakin jauhnya dari kendali proses didik yang benar dan berfungsi sesuai keinginan. Karenanya dalam proses memberikan hukuman ini juga harus diperhatikan beberapa catatan, antara lain:
Dengan selalu berhati hati, meminta dan berdoa kepada Allah terhadap keberhasilan pendidikan kita dan anak-anak kita, insyaallah akan diberikan hasil sesuai dengan keinginan. Diatas beberapa sikap yang hendaknya diperhatikan dalam proses pendidikan dan hukuman yang akan di jatuhkan kepada kita dan orang orang yang disekitar kita.
Seperti halnya ketika kita ingin mengajarkan dan membiasakan anak untuk melakukan ibadah sebagai tuntunan keselamatan hidup yang wajib dilaksanakan yaitu masalah shalat, disamping beberapa rambu diatas, kita juga memperhatikan arahan Rasulullah dalam masalah shalat ini, sebagaimana hadist yang di riwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, :
بَيْنَهُمْ وَفَرِّقُوا ،عَشْرٍ أَبْنَاءُ وَهُمْ عَلَيْهَا وَاضْرِبُوهُمْ ، سِنِينَ عِسَبْ أَبْنَاءُ وَهُمْ بِالصَّلاةِ أَوْلادَكُمْ مُرُوا
( 247، رقم “الإرواء”، في الألباني وصححه ) الْمَضَاجِعِ فِي
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Abu Daud: 495 dan Ahmad : 6650).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357) “Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh.”
Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)
Dari penjelasan hadist dan ayat diatas dapat dipahami bahwa pembiasan semenjak dini kepada anak dalam masalah shalat, sehingga akan mempermudah dalam mengarahkan dan membentuk sikap ketaatan ketika ia tumbuh dewasa. Karena bila hal ini diabaikan/disepelekan, maka nantinya akan semakin sulit dalam mewujudkan perubahan /hasil yang sesuai harapan dan arahan.
Memarahi atau memberikan sangsi pada anak diperbolehkan bila sesuai porsi dan kebutuhannya, selama rambu rambu dengan apa yang disebutkan di atas di coba untuk dioptimalkan dimana anak diberikan arahan dengan penuh kesabaran. Setelah proses arahan telah dilakukan maka jika dibutuhkan perlu ada tindakan sangsi atau hukuman dengan apa yang ditinggalkannya, tetap dengan menggunakan cara dan metode yang baik dalam memberikan hukuman atau amarah, tidak sekedar pelampiasan emosi karena keinginan orang tua tidak dituruti.
Semoga Alah memberikan kepada kita kesabaran dan petunjuk untuk mendidik anak anak yang membutuhkan pendidikan dan kasih sayang, tidak hanya amarah dan pelampiasan emosi yan membabi buta.
Wallahu a`lam.
Referensi :
Bimbingan Konsultasi Adab dan Akhlak oleh Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Bimbinganislam.com
Tinggalkan Komentar