Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban adalah syiar Islam yang tampak. Muslim yang mampu hendaklah merutinkan melakukan ibadah yang satu ini.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, ‘Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.’” (HR. Bukhari, no. 5558 dan Muslim, no. 1966)
Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berqurban, sunnah qurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan qurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunnah berlaku untuk semuanya.
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”
(HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Qurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib.
Dari Abu Suraihah, ia berkata,
رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ
“Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Razaq 8139, sanadnya sahih).
Qurban menjadi wajib dalam dua keadaan yaitu takyin dan nadzar.
Yang dibebani untuk berqurban, ada tiga syarat yaitu:
Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berqurban. Qurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Id dan hari-hari tasyrik.
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:478-479.
Dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berqurban.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Sumber : https://rumaysho.com
Tinggalkan Komentar