Oleh : Ade Agustian
(Kadiv. Digital Marketing SD YBIS)
Bolehkah Menyusui Anak Lebih atau Kurang Dari Dua Tahun ?
Dibolehkan untuk menyusui anak hingga berumur lebih dari dua tahun, sebagaimana dibolehkan untuk menyapihnya kurang dari dua tahun, dengan dua syarat :
Allahu Ta’ala Berfirman,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).
Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya,
“Kalimat ‘bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan‘ dalil bahwa menyusui selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelulm dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa menyusui…sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua.
(Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, 3:162).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/8191-menyusui-anak-lebih-dari-dua-tahun.html
Tinggalkan Komentar