Info
Friday, 17 Apr 2026
  • Telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 / 2027 untuk TK, SD dan SMP Yaa Bunayya Islamic School, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kontak pada website.

HUKUM ISLAM TENTANG TEKNOLOGI AI: BOLEHKAH DIGUNAKAN?

Wednesday, 8 April 2026 Oleh : admin

Oleh : Melinda Susilarini Ardillah, S.Kom
(Guru SMP Yaa Bunayya Islamic School)

Bismillahirrahmanirrahim

Pendahuluan

Perkembangan teknologi di era modern semakin pesat, salah satunya adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini mampu membantu manusia dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga komunikasi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan pertanyaan dalam perspektif Islam: apakah penggunaan AI diperbolehkan? Islam sebagai agama yang sempurna tidak menolak perkembangan zaman, tetapi memberikan batasan agar teknologi digunakan sesuai dengan nilai-nilai syariat.

Pengertian AI dalam Perspektif Umum

Artificial Intelligence (AI) adalah teknologi yang memungkinkan mesin atau sistem komputer meniru kecerdasan manusia, seperti berpikir, belajar, dan mengambil keputusan. Contohnya termasuk chatbot, sistem rekomendasi, kendaraan otonom, dan pengolahan data otomatis.

Prinsip Dasar Hukum Islam terhadap Teknologi

Dalam Islam, hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Kaidah fiqh menyatakan:

“Al-ashlu fil asy-yaa al-ibahah”
(Hukum asal segala sesuatu adalah boleh)

Dengan demikian, penggunaan teknologi termasuk AI pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

 

Pandangan Islam terhadap Penggunaan AI

  1. Diperbolehkan (Halal) jika Memberi Manfaat

Penggunaan AI diperbolehkan jika memberikan manfaat (maslahah), seperti:

  • Membantu pembelajaran dan pendidikan
  • Meningkatkan efisiensi pekerjaan
  • Membantu diagnosa medis
  • Mendukung dakwah Islam

Dalam Islam, segala sesuatu yang membawa manfaat dan tidak merugikan diperbolehkan.

  1. Menjadi Haram jika Digunakan untuk Hal yang Dilarang

AI menjadi tidak diperbolehkan jika digunakan untuk:

  • Menyebarkan hoaks atau fitnah
  • Penipuan (scam, manipulasi data)
  • Membuat konten yang melanggar syariat (pornografi, ujaran kebencian)
  • Menggantikan peran manusia secara tidak etis (misalnya manipulasi identitas)

Dalam hal ini, yang dihukumi bukan teknologinya, tetapi penggunaannya.

  1. Prinsip Etika dalam Penggunaan AI dalam Islam

Agar penggunaan AI sesuai dengan ajaran Islam, perlu memperhatikan beberapa prinsip:

  • Kejujuran (shiddiq) → tidak memanipulasi informasi
  • Amanah → menjaga data dan privasi
  • Keadilan (‘adl) → tidak merugikan orang lain
  • Tanggung jawab → memahami dampak penggunaan AI

 

Pandangan Ulama Kontemporer

Banyak ulama modern berpendapat bahwa teknologi seperti AI adalah alat (wasilah), bukan tujuan. Oleh karena itu, hukumnya mengikuti tujuan penggunaannya.

Jika digunakan untuk kebaikan → boleh (halal)
Jika digunakan untuk keburukan → haram

 

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan teknologi AI pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Namun, hukum tersebut dapat berubah tergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. AI menjadi halal jika digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan, serta menjadi haram jika digunakan untuk hal yang bertentangan dengan syariat.

Dengan demikian, umat Islam diperbolehkan menggunakan AI selama tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dan etika yang benar.

Menurut ijma’ ulama, penggunaan Artificial Intelligence dianggap mubah jika sesuai dengan prinsip syariah dan bermanfaat. Karena itu, Artificial Intelligence harus digunakan sebagai instrumen analitis yang diawasi oleh ulama untuk mencegah bias dan kesalahan normatif dan memastikan integrasinya dengan maqaṣid al-syari’ah. Dengan tata kelola etis, peraturan yang jelas, dan kolaborasi antara ahli teknologi dan otoritas keagamaan, Artificial Intelligence dapat menjadi kemajuan yang mendukung pemikiran Islam tanpa mengorbankan integritas hukum syariah.

Daftar Referensi

  1. Sumber Al-Qur’an
  • Al-Qur’an Surah Al-Baqarah 2:29
    “Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu…”
    👉 Menunjukkan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh dimanfaatkan.
  1. Hadis
  • Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
    👉 Menjadi dasar larangan penggunaan teknologi untuk hal yang merugikan.
  1. Jurnal & Artikel Ilmiah
  • Artificial Intelligence Ethics dalam perspektif Islam (berbagai jurnal internasional seperti Journal of Islamic Ethics)
  • Majelis Ulama Indonesia (fatwa terkait teknologi dan etika digital)
  • Islamic Fiqh Academy – pembahasan fiqh kontemporer

No Comments

Tinggalkan Komentar