Oleh : Irma Octavianty, S.Pd
(Kepala TK Islam Yaa Bunayya Sako)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Bagi muslimah apakah puasa syawal atau puasa qadha yang harus didahulukan? Karena wanita mengalami haidh jadi tidak bisa berpuasa penuh selama bulan Ramadhan, haidh di sini adalah uzur bagi wanita. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal?
Keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)
Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?
Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata,
يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها
“(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”
Semoga Allah mudahkan kita untuk selalu beribadah dalam ketaatan kepada Allah
Baarakallahu fiikum
Artikel
Tinggalkan Komentar