Oleh: Gilang Pangestu, S.H
(Guru SD Yaa Bunayya Islamic School)
Bismillah, Alhamdulillah wash Shalaatu was Salaamu ‘alaa Rasulillah.
Islam merupakan agama yang sempurna, dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ sebagai pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Untuk memahami kedua sumber tersebut dengan benar, seorang muslim membutuhkan ilmu, pemahaman yang mendalam, serta bimbingan dari para ulama yang memiliki kompetensi dalam ilmu agama. Salah satu sarana penting dalam mempelajari hukum-hukum Islam, khususnya fikih, adalah dengan mempelajari mazhab.
Dalam sejarah perkembangan Islam, terdapat empat mazhab fikih yang dikenal luas di kalangan umat Islam, yaitu Mazhab Hanafi yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah, Mazhab Maliki kepada Imam Malik bin Anas, Mazhab Syafi’i kepada Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Mazhab Hanbali kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Keempat imam tersebut merupakan ulama besar yang memiliki kontribusi penting dalam menjelaskan hukum-hukum syariat berdasarkan dalil-dalil agama.
Meskipun demikian, pembahasan tentang bermadzhab sering kali menimbulkan perbedaan pandangan. Ada yang menganggap bahwa setiap muslim wajib terikat dengan satu mazhab tertentu, sedangkan sebagian lainnya menekankan bahwa yang wajib diikuti adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukan mazhab secara proporsional agar umat Islam dapat belajar agama dengan baik, menghormati para ulama, dan terhindar dari sikap fanatik yang berlebihan.
Secara umum, mazhab adalah jalan atau metode yang ditempuh. Dalam konteks fikih, mazhab merujuk pada metode dan hasil pemahaman seorang imam terhadap dalil-dalil syariat dalam menetapkan hukum-hukum Islam.
Para imam mazhab tidak menciptakan agama baru dan tidak menjadikan pendapat pribadi mereka sebagai pengganti wahyu. Mereka berusaha memahami Al-Qur’an dan Sunnah melalui ilmu yang mendalam, termasuk penguasaan bahasa Arab, hadis, kaidah usul fikih, serta pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan suatu permasalahan.
Pembahasan mazhab berkaitan dengan prinsip dan jalan yang diikuti seseorang. Sementara itu, dalam pembahasan fikih, mazhab menjadi sarana untuk memahami dan menerapkan hukum syariat.
Dengan demikian, mempelajari mazhab bukan berarti mengutamakan perkataan manusia daripada wahyu. Sebaliknya, mazhab dapat menjadi jalan untuk memahami bagaimana para ulama yang memiliki keilmuan mendalam menjelaskan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Salah satu pentingnya mempelajari mazhab adalah membantu seseorang belajar fikih secara terstruktur. Hukum Islam mencakup banyak persoalan, mulai dari bersuci, salat, puasa, zakat, muamalah, hingga berbagai persoalan kehidupan sehari-hari. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk meneliti seluruh dalil dan menyimpulkan hukum secara mandiri.
Masyarakat pada umumnya adalah kalangan awam yang tentu tidak bisa mengambil suatu hukum dari suatu dalil tertentu atau yang disebut dengan Muqallid atau Non-Mujtahid. Dalam perkara fiqih, seseorang sangat dianjurkan untuk memilih dan mengikuti salah satu madzhab karena ia tentu tidak bisa menggunakan alat dalam menggapainya (dalam hal ini adalah bahasa arab dan ilmu ushul fiqih) dan hal ini pula selaras dengan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan:
فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ
“Bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An-Nahl: 43)
Seorang yang awam tidak mungkin ia ditekankan untuk mengambil hukum langsung dari sumbernya yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, oleh karena itulah ia taqlid kepada suatu madzhab tertentu dan inilah hakikat dari bermadzhab. Al-Imam Malik bin Anas berkata, “Wajib atas awam untuk taklid kepada para ulama mujtahid dalam hukum-hukum.” Berkata pula Al-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali (w. 620 H), “Ulama sepakat bahwa mujtahid apabila telah berijtihad lalu persangkaannya kuat terhadap suatu hukum, maka dilarang baginya untuk taklid kepada mujtahid lain. Adapun untuk orang awam, maka boleh taklid kepada mujtahid.”
Mempelajari fikih melalui salah satu mazhab yang dikenal dapat menjadi langkah awal yang bermanfaat. Pembahasannya telah disusun oleh para ulama dalam kitab-kitab yang sistematis sehingga pelajar dapat memahami persoalan agama secara bertahap, selama mazhab diposisikan sebagai sarana memahami syariat, bukan sebagai tujuan yang harus dibela tanpa mempertimbangkan kebenaran.
Di Indonesia, misalnya, fikih Mazhab Syafi’i banyak dipelajari di pesantren dan lembaga pendidikan Islam. Mempelajarinya secara sistematis dapat membantu masyarakat memahami tata cara ibadah dengan lebih terarah. Namun, hal ini tidak berarti bahwa mazhab lain harus ditolak atau bahwa setiap pendapat dalam suatu mazhab tidak mungkin keliru.
Pentingnya bermadzhab juga berkaitan dengan penghargaan terhadap usaha para ulama dalam menjaga dan menjelaskan ilmu agama. Para imam mazhab menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mempelajari dalil, meriwayatkan hadis, memahami pendapat para sahabat, serta membahas berbagai persoalan hukum.
Bagi seorang muslim yang belum memiliki kemampuan untuk melakukan istinbat hukum secara mandiri, merujuk kepada ulama yang terpercaya merupakan sikap yang bijaksana. Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ
“…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini memberikan landasan tentang pentingnya bertanya kepada orang yang berilmu ketika seseorang belum mengetahui suatu persoalan. Dalam praktiknya, seorang muslim dapat mempelajari hukum agama melalui guru, kitab fikih, atau penjelasan ulama yang memiliki kompetensi dan dikenal amanah.
Orang yang belum mampu menyimpulkan hukum dari dalil perlu bertanya kepada ahli ilmu yang terpercaya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan terpenting bukan sekadar menyebut nama mazhab, melainkan memperoleh bimbingan agama dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya tidak merasa cukup dengan membaca terjemahan satu atau dua dalil lalu langsung menetapkan hukum sendiri, terutama dalam persoalan yang membutuhkan kajian mendalam. Belajar kepada ulama merupakan bagian penting dari proses memahami agama.
Dalam persoalan fikih, terdapat sejumlah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena perbedaan dalam menilai keabsahan hadis, memahami makna suatu dalil, menggabungkan beberapa dalil, atau menerapkan kaidah usul fikih.
Empat mazhab fikih bertujuan mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Perbedaan pendapat di antara mereka tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu pihak tidak menghormati dalil. Terkadang, suatu dalil dipahami atau dinilai secara berbeda oleh masing-masing ulama.
Pemahaman ini penting agar umat Islam tidak mudah menyalahkan orang lain hanya karena terdapat perbedaan dalam beberapa tata cara ibadah yang memiliki dasar pembahasan di kalangan ulama.
Sebagai contoh, terdapat perbedaan pendapat fikih dalam sejumlah persoalan tentang tata cara salat, qunut, dan beberapa ketentuan ibadah lainnya. Dalam menghadapi perbedaan tersebut, seorang muslim hendaknya berusaha memahami dasar pendapat yang diikuti, menghormati ulama yang berkompeten, serta menjaga persaudaraan sesama muslim.
Dengan mempelajari mazhab, seseorang dapat mengetahui bahwa khazanah fikih Islam memiliki pembahasan yang luas. Perbedaan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah seharusnya menjadi dorongan untuk belajar, bukan alasan untuk saling mencela.
Meskipun mempelajari mazhab memiliki banyak manfaat, seorang muslim perlu memahami bahwa mengikuti mazhab tidak sama dengan fanatik terhadap mazhab. Para imam mazhab bukanlah manusia yang maksum dari kesalahan. Mereka adalah ulama besar yang berusaha mencapai kebenaran, tetapi pendapat manusia selain Nabi Muhammad ﷺ tetap dapat dikaji dan dikoreksi berdasarkan dalil.
Seseorang tidak boleh menjadikan mazhab sebagai alasan untuk memecah belah umat, menolak dalil yang jelas, atau meyakini bahwa semua pendapat seorang imam wajib diikuti dalam setiap keadaan.
Prinsip ini juga menunjukkan bahwa sikap fanatik atau ta’ashshub terhadap mazhab tertentu merupakan sikap tercela.
Fanatisme dapat muncul ketika seseorang menganggap hanya mazhabnya yang benar, merendahkan ulama dari mazhab lain, atau menolak setiap pendapat yang berbeda tanpa mempelajari alasan dan dalilnya. Sikap seperti ini bertentangan dengan semangat menuntut ilmu dan adab dalam menyikapi perbedaan.
Karena itu, bermadzhab hendaknya dilakukan dengan sikap rendah hati. Kita menghormati para imam, mempelajari pendapat mereka, dan menyadari keterbatasan ilmu kita sendiri. Apabila terdapat persoalan yang belum dipahami, jalan yang tepat adalah bertanya kepada ulama yang terpercaya, bukan mengikuti hawa nafsu atau memilih pendapat hanya karena paling mudah.
Persoalan kewajiban mengikuti satu mazhab tertentu merupakan masalah yang dibahas oleh para ulama. Tidak tepat jika dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat setiap muslim wajib terikat dengan satu mazhab tertentu dalam semua persoalan.
Kewajiban mengikuti satu mazhab tertentu tidak berlaku secara mutlak bagi setiap muslim. Orang yang memiliki kemampuan ilmiah untuk meneliti dalil memiliki tanggung jawab sesuai dengan kapasitas keilmuannya. Adapun orang awam yang belum mampu menilai dalil secara mandiri perlu merujuk kepada ulama yang terpercaya.
Mengikuti mazhab tertentu dapat dibolehkan sebagai sarana belajar, tetapi tidak boleh dianggap sebagai kewajiban mutlak yang mengharuskan seseorang mengikuti seluruh pendapat seorang imam tanpa pengecualian.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara menjadikan mazhab sebagai metode belajar yang terarah dan meyakini bahwa seseorang wajib mengikuti seluruh pendapat satu imam dalam segala keadaan. Yang pertama dapat menjadi sarana yang bermanfaat, sedangkan yang kedua memerlukan pembahasan lebih lanjut dan tidak boleh dinyatakan sebagai kesepakatan seluruh ulama.
Bagi orang awam, sikap yang bijaksana adalah mempelajari agama melalui guru dan rujukan fikih yang terpercaya. Sementara itu, orang yang memiliki kemampuan keilmuan lebih tinggi perlu mengkaji dalil dengan mengikuti kaidah ilmiah yang benar. Keduanya tidak boleh menjadikan perbedaan pendekatan tersebut sebagai alasan untuk merendahkan satu sama lain.
Pentingnya bermadzhab harus dipahami bersama keyakinan bahwa sumber utama ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Mazhab merupakan hasil pemahaman dan penjelasan para ulama terhadap dalil-dalil tersebut, bukan sumber wahyu yang berdiri sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (QS. An-Nisa’: 59).
Ayat tersebut menegaskan pentingnya merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan. Akan tetapi, merujuk kepada keduanya tidak berarti setiap orang dapat menetapkan hukum hanya berdasarkan pemahaman pribadi tanpa memperhatikan penjelasan ulama dan kaidah ilmu.
Ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadis tidak berarti meninggalkan penjelasan para ulama atau pendapat mazhab. Pendapat ulama tetap dapat dimanfaatkan selama dipahami secara benar dan tidak ditempatkan di atas petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian, sikap yang tepat adalah menghormati ulama sekaligus menjadikan wahyu sebagai pedoman utama. Kita tidak merendahkan para imam mazhab, tetapi juga tidak menganggap setiap pendapat mereka pasti benar dalam segala persoalan.
Agar kegiatan bermadzhab membawa manfaat, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan.
Pertama, meluruskan niat dalam menuntut ilmu. Tujuan mempelajari mazhab adalah memahami dan mengamalkan agama dengan benar, bukan mencari pembenaran untuk kelompok sendiri.
Kedua, belajar secara bertahap dan terarah. Bagi pemula, mempelajari satu kitab fikih dasar dengan bimbingan guru dapat membantu membangun pemahaman yang kuat sebelum mempelajari persoalan yang lebih rumit.
Ketiga, menghormati para imam dan ulama. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk mencela, merendahkan, atau menuduh buruk ulama yang memiliki dasar ilmiah dalam pendapatnya.
Keempat, menghindari fanatisme buta. Mengikuti suatu mazhab tidak berarti harus menolak seluruh pendapat mazhab lainnya. Seorang muslim hendaknya bersikap rendah hati dan menyadari bahwa penilaian terhadap dalil memerlukan ilmu.
Kelima, bertanya kepada ahli ilmu ketika menghadapi persoalan yang rumit. Tidak semua persoalan agama dapat diselesaikan hanya dengan membaca satu artikel di internet. Penjelasan guru atau ulama yang kompeten dapat membantu seseorang memahami konteks dan penerapan suatu hukum.
Keenam, menjaga persaudaraan sesama muslim. Perbedaan dalam persoalan fikih tidak boleh menghilangkan rasa persaudaraan, kepedulian, dan kerja sama dalam kebaikan.
Kesimpulan
Bermadzhab memiliki peran penting dalam membantu umat Islam mempelajari fikih secara sistematis, memahami penjelasan para ulama, dan menyikapi perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Melalui pembelajaran mazhab, seorang muslim dapat memperoleh panduan yang terstruktur dalam menjalankan ibadah dan memahami berbagai persoalan hukum Islam.
Namun, bermadzhab bukan berarti menganggap seorang imam selalu benar atau menjadikan pendapat mazhab sebagai pengganti Al-Qur’an dan Sunnah. Para imam mazhab adalah ulama besar yang patut dihormati, tetapi pendapat mereka tetap dipahami dalam kerangka dalil dan kaidah keilmuan.
Seorang muslim yang belum memiliki kemampuan untuk menilai dalil secara mandiri hendaknya belajar kepada ulama yang terpercaya. Adapun orang yang memiliki kemampuan ilmiah harus mengkaji dalil dengan metode yang benar, bukan mengikuti hawa nafsu atau fanatisme kelompok.
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah sekadar menyebut diri bermadzhab tertentu atau tidak bermadzhab, melainkan berusaha memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan ilmu, mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, menghormati para ulama, serta menjaga persaudaraan di antara sesama muslim. Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan kemampuan untuk mengamalkan kebenaran dengan penuh keikhlasan. Aamiin.
Tinggalkan Komentar