Penulis : Lukluul Magnun, S.Kom
(Staf Administrasi TK YBIS Sekip)
Pernahkah kamu merasa terganggu karena seseorang diam-diam memfoto dirimu di ruang publik? Fenomena ini semakin sering terjadi, terutama di tempat umum seperti transportasi publik, taman, atau kafe. Meski terlihat sepele, tindakan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah sah secara hukum dan etika? Dengan semakin maraknya penggunaan media sosial, isu ini menjadi relevan di era digital. Penting bagi kita untuk memahami sisi agama dan hukum dari tindakan ini agar dapat menciptakan ruang sosial yang sehat.
Sudut Pandang Agama
Kesimpulan dari perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam dengan syarat:
Jika memang yang difoto menyatakan tidak ridanya, maka sudah sepantasnya tidak dilakukan.
Perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329):
وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته.
Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah faedah dari hadits:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042).
Ada orang yang difoto biasa-biasa saja keadaannya walau diam-diam dan tak ada kerusakan setelah itu, bahkan ia termasuk orang yang senang difoto, maka tak ada problem untuk kasus semacam ini.
Ada kaidah dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز
“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272).
Sudut Pandang Hukum
Hak privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak diganggu privasinya, termasuk hak atas penggunaan data pribadi seperti foto. Namun, konsep privasi di ruang publik memiliki batasan tertentu. Di tempat umum, hak privasi tetap berlaku, tetapi tidak absolut, tergantung pada konteks dan tujuan penggunaan foto.
Tindakan memfoto orang lain tanpa izin dapat melibatkan pasal-pasal KUHP, terutama Pasal 310 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik jika foto tersebut digunakan untuk tujuan negatif. Selain itu, Pasal 27 UU ITE melarang distribusi foto seseorang tanpa izin, apalagi jika berujung pada pelecehan atau penyalahgunaan.
Sumber :
https://rumaysho.com/34561-apakah-boleh-memfoto-orang-lain-diam-diam-tanpa-izin.html
https://www.kompasiana.com/herlambanguinbandung/67971b5fc925c415114a4742/diam-diam-memfoto-orang-lain-boleh-nggak-sih
Tinggalkan Komentar