Penulis : Ari Saputra, S.Sos., M.Pd
(Kepala SD YBIS)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Saat ini kita tengah di hadapkan oleh masa pemilihan pemerintah daerah mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, fenomena seperti ini tidak bisa lagi kita pungkiri dan kita hindari karena negara kita adalah negara demokrasi, dimana cara menentukan kepemimpinan adalah dengan cara pemilihan umum (PEMILU), dan bahkan sebagian besar masyarakat kita mengatakan ini adalah pesta rakyat.
Disaat ini kita banyak mendengar berita yang tersebar terkait iklan-iklan pemilu dan tawaran-tawaran dari caleg, banyak metode iklan mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat agar memilih nama mereka ketika pemilihan nanti dan tidak bisa kita pungkiri lagi diantara metodenya adalah memberikan uang kepada masyarakat dan mendatangi rumah-rumah untuk memberikan sembako dan sejenisnya,
Di dalam artikel ini kita akan membahas uang, sembako dan sejenisnya apakah ini termasuk sogok meyogok atau bukan?.
Hal ini pernah di tanyakan kepada salah satu ustadz : Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti.?
Jawab : Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk riswah (uang suap)
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Demikian fatwa ulama mengenai money politik. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin, khususnya para pemimpinnya. Amin, Ya Mujibbas Sa’ilin.
Ingatlah bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”.
(HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.
Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).
Uang sogok atau suap atau disebut risywah dikatakan oleh Ibnul ‘Arobi,
كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ
“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”
Dalam hadits disebutkan istilah rosyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ro-is.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tindakan zalim, maka tidaklah masalah.
Apakah kita masih tertarik dengan uang dari caleg. Jika masih mau diklaknat oleh rasulullah dan masuk neraka silahkan!
Tinggalkan Komentar