Oleh : Ari Saputra, S.Sos., M.Pd., Gr.
(Wakil Kurikulum SD Islam Yaa Bunayaa Palembang)
Bismillahirrahmanirrahim
Ibadah qurban adalah salah satu syiar besar dalam Islam yang dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Qurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah سبحانه وتعالى. Karena itu, Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu bagi hewan qurban serta adab dan sunnah yang dianjurkan ketika berqurban.
Qurban berasal dari kata qarraba yang berarti mendekatkan diri. Secara syariat, qurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Hewan qurban hanya sah dari hewan ternak, yaitu:
Allah Ta’ala berfirman:
“… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
(QS. Al-Hajj: 34)
Ayam, kelinci, rusa, atau hewan selain ternak tidak sah dijadikan hewan qurban.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
(HR. Muslim)
Ketentuan usia minimal:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Empat hewan yang tidak sah dijadikan qurban: yang jelas buta sebelah matanya, yang jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya, dan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maka hewan qurban tidak boleh:
Islam mengajarkan agar memberikan yang terbaik untuk Allah, bukan hewan yang buruk atau cacat.
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id, maka itu hanyalah daging biasa untuk keluarganya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan qurban harus berasal dari harta yang halal dan dimiliki secara sah. Tidak boleh berqurban dengan hewan hasil curian, rampasan, atau tanpa izin pemiliknya.
Tujuan utama qurban adalah mencari ridha Allah, bukan pamer atau mencari pujian manusia.
Allah Ta’ala berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Bagi orang yang hendak berqurban, disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.”
(HR. Muslim)
Disunnahkan bagi shahibul qurban untuk menyembelih hewannya sendiri atau minimal menyaksikan penyembelihannya.
Nabi ﷺ pernah menyembelih qurbannya dengan tangan beliau sendiri.
Saat menyembelih dianjurkan membaca:
“Bismillahi Allahu Akbar.”
Karena Rasulullah ﷺ membaca nama Allah dan bertakbir ketika menyembelih qurban.
Sebagian ulama menganjurkan menghadapkan hewan ke kiblat ketika disembelih sebagai bentuk pengagungan syiar Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan pada segala sesuatu… apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik.”
(HR. Muslim)
Pisau hendaknya tajam agar hewan tidak tersiksa.
Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk memakan sebagian daging qurbannya, menghadiahkan sebagian, dan menyedekahkan sebagian lainnya kepada fakir miskin.
Allah Ta’ala berfirman:
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Beberapa hikmah ibadah qurban:
Qurban adalah ibadah mulia yang memiliki aturan dan tuntunan dalam Islam. Karena itu, seorang muslim hendaknya memperhatikan syarat hewan qurban serta sunnah-sunnahnya agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.
Semoga Allah menerima amal qurban kaum muslimin dan menjadikannya sebagai amal yang mendekatkan diri kepada-Nya.
Aamiin.
Sumber
Tinggalkan Komentar