Info
Monday, 11 Nov 2024
  • Telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025 / 2026 untuk TK, SD dan SMP Yaa Bunayya Islamic School, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kontak pada website.

Ketika Shalat Jamaah Anak Menangis, Haruskah Membatalkan Shalat ?

Tuesday, 22 November 2022 Oleh : admin

Oleh : Ade Agustian
(Kadiv. Digital Marketing SD YBIS)

Alhamdulillaahi Rabbi-l aalamin, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa asyrafi-l anbiyaa’i wa-l mursaliin, Nabiyyina Muhammad, wa alaa aalihi wa ash-haabihi ajma’iin, wa ba’d…

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang telah mulai melaksanakan shalat fardhu, maka haram baginya untuk memutusnya/membatalkannya, tanpa ada alasan yang syar’i. Dan alasan-alasan tersebut telah disebutkan dalam sunnah Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, sebagaimana juga diterangkan oleh para ulama, di antaranya yaitu:

  • Untuk menyelamatkan diri dari sesuatu yang mengancam jiwanya, atau hartanya.
  • Untuk menyelamatkan orang lain dari sesuatu yang mengancam jiwanya, seperti menyelamatkan orang yang hampir tenggelam, terbakar, jatuh dari tangga, tertabrak mobil, dan yang semisalnya.
    (Lihat Raddu al-Muhtaar, Al-Mabsuuth, dan Kasysyaaf al-Qinaa’)

Dan uzur-uzur lain dapat kita bandingkan dengan uzur-uzur di atas, jika maknanya sesuai, maka berarti ia juga menyamai hukumnya. Para ulama menyebut ini dengan qiyas.

Adapun masalah bayi anda yang menangis, maka hukumnya dapat diketahui dari kondisi yang ada. Jika memang:

  • Tangisan tersebut dikhawatirkan membahayakannya (seperti meronta-ronta sehingga dikhawatirkan dapat terjatuh), atau disebabkan sesuatu yang membahayakannya (seperti gigitan sesuatu, atau rasa sakit tertentu). Atau…
  • Tangisannya mengganggu kekhusyukan jama’ah lain yang sedang salat, seandainya sedang berada pada situasi salat berjama’ah.
  • Tidak ada cara lain untuk mendiamkannya selain dengan membatalkan salat anda.

 

Maka tidak mengapa anda membatalkan shalat anda.

Dan sebagai tambahan, bagi anda yang masih belum meyakini ketenangan anak ketika berada di masjid, maka sebaiknya untuk tidak membawanya ke masjid terlebih dahulu.

Bagi suami istri, jika memang mengetahui anaknya masih belum bisa anteng saat ditinggal salat, maka hendaklah salat secara bergantian, sehingga tidak perlu ada pembatalan salat ketika si anak menangis.

Dan juga untuk para imam, ketika mendengar tangisan anak, hendaklah meringankan durasi salatnya, sehingga sang ayah/ibu dapat segera menenangkan si anak tanpa harus membatalkan salatnya.

Wallaahu a’lam,

Referensi : konsultasisyariah.com

No Comments

Tinggalkan Komentar