Penulis : Teratai Sridewi, S.Pd.
(Guru SD YBIS)
Yang sering kurang diperhatikan oleh para wanita, bawah dagu itu mesti ditutup dalam shalat. Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat.
Aurat wanita di dalam shalat :
Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita?
Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi ulama Syafi’iyah menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36).
Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat.
Bagian bawah dagu ini adalah daerah yang seringkali tidak diketahui oleh para perempuan sebagai aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Oleh karenanya, sangat perlu untuk kembali mengedukasi para perempuan muslimah yang ada di Indonesia secara khusus mengenai aurat yang wajib mereka tutupi ketika shalat, mengingat mayoritas penduduk muslim yang adalah mereka yang bermazhab Syafii yang berpendapat bahwa bagian bawah dagu wajib ditutupi karena merupa aurat bagi perempuan.
Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.
Bagian bawah dagu ini adalah daerah yang seringkali tidak diketahui oleh para perempuan sebagai aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Oleh karenanya, sangat perlu untuk kembali mengedukasi para perempuan muslimah yang ada di Indonesia secara khusus mengenai aurat yang wajib mereka tutupi ketika shalat, mengingat mayoritas penduduk muslim yang adalah mereka yang bermazhab Syafii yang berpendapat bahwa bagian bawah dagu wajib ditutupi karena merupa aurat bagi perempuan.
Barakallahu Fiikum
Sumber : rumaysho.com
Tinggalkan Komentar